Selasa, 26 Juli 2016



Tenaga Pendamping Desa  Di Kabupaten Tojo Una-una
Pendamping sebagai pelaku dalam pendampingan harus berpedoman pada spirit utama UU Desa yang membawa misi untuk kemandirian Desa.Pendamping Desa memiliki tugas untuk mendorong terbangunnya sistem penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta melakukan pengorganisasian kelompok masyarakat desa.  Gambaran Pendamping Desa di Kabupaten Tojo Una-una dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel Data Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Tojo Una-Una
No
Uraian
Jumlah
Pendamping
Kuota
Aktif
Kekurangan
1
Kabupaten
6
TA. Pemberdayaan Masyarakat
1

               1
TA. Infrastruktur Desa
1

1
TA. P. Partisipatif
1
1

TA.P.Ekonomi Desa)
1

1
TA. P. Pelayanan Dasar
1
1

TA. Pengembangan TTG
1
1

Jumlah Tenaga Ahli Kabupaten
6
3
3
2
Kecamatan
17
Pendamping Desa
28
17
11
3
Desa
26
Pendamping Lokal Desa
38
26
12
Total

72
46
26

Kekurangan personil pendamping ini diakibatkan adanya pendamping yang mengundurkan diri.   Selain itu peralihan pendamping transisi eks PNPM yang mengikuti terseleksi secara mekanisme dan prosedur yang ada.

Peran Bumdes pada sektor pariwisata

MENUNGGU PERAN BUMDES DALAM SEKTOR PARIWISATA 

Selasa, 19 Juli 2016

Penyaluran Dana Desa Tahun 2016 di Kabupaten Tojo Una-una


Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.  Dalam hal pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dan kemudian di salurkan kepelaksana kegiatan.  Gambaran hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 9.     Pencairan dan Penyaluran Dana Desa (DD) TA. 2016 Kabupaten Tojo Una-Una sampai dengan bulan Mei 2016.
No
Kecamatan
Alokasi Dana Desa
Pencairan
Penyaluran
RKUN  ke RKUD
%
RKUD ke RKDes
%
RKDes   ke  TPK
%
1
Tojo Barat
7.861.613.000
4.716.967.800
0,60
4.361.420.400
55,48
0
0,00
2
Tojo
9.667.936.000
5.800.761.600
0,60
5.800.761.600
60,00
0
0,00
3
Ulubongka
11.275.510.000
6.765.306.000
0,60
6.765.306.000
60,00
0
0,00
4
Ampana Kota
2.639.287.000
1.583.572.200
0,60
1.583.572.200
60,00
0
0,00
5
Ratolindo
2.492.396.000
1.495.437.600
0,60
1.117.070.400
44,82
150.050.000
6,02
6
Ampana Tete
12.568.481.000
7.541.088.600
0,60
7.173.196.600
57,07
2.272.576.058
18,08
7
Una-Una
6.731.456.000
4.038.873.600
0,60
4.038.873.600
60,00
0
0,00
8
Batudaka
5.574.283.000
2.953.200.000
0,53
2.953.200.000
52,98
1.275.784.275
22,89
9
Togean
9.737.641.000
5.842.584.600
0,60
5.842.584.600
60,00
0
0,00
10
Walea Besar
4.846.690.000
2.908.014.000
0,60
2.908.014.000
60,00
0
0,00
11
Talatako
3.768.942.000
2.261.365.200
0,60
2.261.365.200
60,00
0
0,00
12
Walea Kepulauan
5.492.756.000
3.295.653.600
0,60
3.295.653.600
60,00
0
0,00
Total
82.656.991.000
49.202.824.800
0,60
48.101.018.200
58,19
3.698.410.333
3,92

Dari tabel diatas penyaluran dari RKUN sampai pada Rekening desa sudah hamper terealisasi seratus persen, namun penyaluran dari rekening desa ke pelaksana kegiatan masih mengalami keterlambatan penyaluran sebagai akibat dari kurangnya pemahaman pemerintahan desa dalam prosedur dan pengelolaan keuangan.